Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gibah Dapat Merusak Nilai Puasa Ramadhan, Dosanya Seperti Makan Daging Saudaranya Sendiri: Berikut Penjelasannya

Fauziah Akmal • Selasa, 26 Maret 2024 | 02:37 WIB
Gibah merupakan perbuatan dosa yang dapat merusak nilai puasa Ramadhan. (Arief Budiman/Radar Solo)
Gibah merupakan perbuatan dosa yang dapat merusak nilai puasa Ramadhan. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Media sosial tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tidak sedikit masyarakat menggunakan media sosial untuk mengekspresikan diri bahkan membicarakan orang lain. Membicarakan keburukan orang lain atau bergunjing, dalam ajaran Islam adalah perbuatan yang mendatangkan dosa.

Meskipun demikian, masih ditemukan kebiasaan masyarakat yang bergunjing di media sosial, terutama di bulan Ramadan. Padahal hukum bergunjing di media sosial menimbulkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain.

Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Sulhani Hermawan menjelaskan, bergunjing dalam Islam dikenal dengan gibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain. Bahkan, terkadang dengan tendensi untuk menjatuhkan atau menjelekkan.

”Bergunjing atau gibah menjadi perbuatan yang dilarang. Bahkan, dosa gibah dianalogikan seperti dosa orang yang makan daging saudaranya sendiri. Dan itu (bergunjing) perbuatan yang dibenci,” jelasnya.

Dia menyebut dalam Alquran surah Al Hujurat ayat 12, Allah melarang umat Islam untuk bergunjing atau bergibah.

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang,” (QS Al Hujurat:12)

Sulhani menjelaskan, gibah memang tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. ”Secara langsung bergunjing tidak termasuk yang membatalkan puasa, tetapi berpotensi besar menghilangkan pahala puasa. Sesuatu yang halal saja menjadi terlarang ketika puasa. Seperti makan dan minum. Apalagi sesuatu yang memang dari awal sudah dilarang untuk dilakukan,” tegasnya. (zia/adi)

 

Editor : Adi Pras
#Alquran #gibah #al hujurat #UIN Raden Mas Said Surakarta