RADARSOLO.COM – Gelombang penolakan datang dari warga RT 01 RW 10 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, terhadap rencana pembangunan Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) Pajajaran Utara III yang dikelola salah satu yayasan mitra pemerintah pusat.
Ketua RT 01 Suyatmo menjelaskan, penolakan warga bukan karena menolak program pemerintah, melainkan karena lokasi pembangunan dinilai tidak tepat dan prosesnya tidak transparan.
Sejak awal, penentuan titik lokasi proyek dilakukan tanpa koordinasi dengan lingkungan sekitar.
“Untuk keberadaan dapur kami memang menolak, Mas. Karena titik lokasinya tidak sesuai. Sejak awal sudah keliru. Penentuan titik itu tidak ada koordinasi dengan warga, RT, RW, bahkan kelurahan dilangkahi. Padahal ini wilayah hunian, bukan kawasan industri,” tegas Suyatmo.
Menurutnya, pihak yayasan penanggung jawab proyek telah menentukan lahan tanpa komunikasi terlebih dahulu. Lahan tersebut diketahui milik warga asal Jember, Jawa Timur, yang tidak berdomisili di Solo.
“Kami baru tahu ketika material bangunan sudah masuk. Surat pemberitahuan baru kami terima 8 September, tapi tanggal 10-nya material sudah datang. Belum ada sosialisasi, belum ada perizinan warga, RT, RW, maupun kelurahan. Itu yang kami sesalkan,” ujarnya.
Suyatmo menilai langkah yayasan tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik.
Padahal dapur penyedia gizi bersifat operasional harian bahkan berpotensi berjalan 24 jam, sehingga dikhawatirkan menimbulkan limbah cair, sampah padat, dan kebisingan di kawasan padat penduduk.
Ia menambahkan, dari hasil pertemuan dengan pihak teknisi yayasan, belum ada jaminan pengelolaan limbah secara aman.
“Teknisi dapurnya saja tidak berani menjamin bagaimana penanganan limbahnya. Kalau begitu, bagaimana kami bisa percaya tidak akan mengganggu warga?” imbuhnya.
Untuk sementara, warga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan.
Mereka menunggu pihak pengelola melengkapi dokumen izin lingkungan seperti SPPL dan LHS sebagai dasar langkah berikutnya.
Selain itu, warga juga berharap agar proyek dapur gizi dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai dengan peruntukan tata ruang kota.
“Kami tidak anti-program pemerintah. Tapi kenapa harus di wilayah kami yang padat penduduk? Masih banyak lokasi lain yang lebih cocok, misalnya di kawasan Jalan Kahuripan atau Jalan Pengkol,” ujar Suyatmo.D
engan jumlah 118 kepala keluarga di RT 01, warga mulai resah karena pembangunan dilakukan tanpa papan informasi proyek dan tanpa melibatkan perangkat lingkungan.
“Kalau dari awal mereka datang menjelaskan dengan jujur, pasti warga juga bisa memahami. Tapi karena dilakukan sepihak, wajar kalau warga akhirnya menolak,” katanya.
Suyatmo juga menyoroti belum adanya koordinasi antara yayasan dan Dinas Pendidikan, yang seharusnya menjadi penerima manfaat program gizi tersebut.
DPRD Minta Prosedur Ditaati
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo meminta semua pihak kembali mengacu pada aturan.
Dia menegaskan, pembangunan fasilitas di wilayah permukiman wajib melalui izin lengkap dan melibatkan warga sekitar.
“Syarat membangun di Solo sudah jelas. Harus ada IMB dan izin lingkungan. Kalau ada kesulitan, bisa koordinasi dengan OPD terkait. Saya kira Pak Wali juga akan memfasilitasi itu,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/10).
Budi menilai penolakan warga muncul karena minimnya komunikasi sejak awal.
“Kita ini orang Jawa, kalau mau membangun di suatu tempat mestinya kulonuwun dulu dengan tetangga kanan-kiri. Kalau tahu-tahu bangunan berdiri, ya wajar kalau warga keberatan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, meski program SPPG merupakan inisiatif pemerintah pusat, pelaksanaannya di daerah tetap harus menyesuaikan kondisi sosial dan tata ruang.
“Program pusat itu baik, tujuannya ketahanan gizi. Tapi jangan sampai niat baik itu malah menimbulkan masalah sosial. Harus disinkronkan dengan kondisi wilayah. Koordinasi antarinstansi dan pelibatan warga itu kunci,” tegasnya.
Dia menutup dengan harapan agar sistem penentuan titik proyek ke depan dievaluasi.
“Selama prosesnya terbuka dan sesuai aturan, warga pasti bisa menerima. Tapi kalau tanpa komunikasi, ya muncul penolakan seperti ini,” tandasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy