Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pengamat Transportasi: Larangan Operasional Bajaj oleh Pemerintah Daerah Kurang Pas, Ini Alasannya

Silvester Kurniawan • Minggu, 19 Oktober 2025 | 23:08 WIB
Kehadiran bajaj di jalan Kota Solo rawan menimbulkan gesekan dengan transportasi umum lainnya. (M Ihsan/Radar Solo)
Kehadiran bajaj di jalan Kota Solo rawan menimbulkan gesekan dengan transportasi umum lainnya. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Sejumlah daerah menerbitkan surat edaran larangan operasional bajaj dengan beragam pertimbangan.

Kebijakan itu dinilai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kurang pas.

Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang menyarankan pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi atau mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran aplikasi.

Alasan lainnya, ketika bajaj dilarang oleh pemerintah daerah, sedangkan becak motor tetap beroperasi, maka menimbulkan ketidakkonsistenan regulasi.

“Ini kelakuan pemerintah pusat, namun yang kena imbas pemerintah daerah. Akhirnya yang dibenturkan langsung masyarakatnya sendiri karena aturan yang abu-abu seperti ini,” tegasnya dihubungi radarsolo.com, Minggu (19/10/2025).

Kekosongan Regulasi Bikin Pengusaha Manfaatkan Celah

Menurut Djoko, jika bajaj diposisikan sebagai transportasi umum (angkutan orang) yang resmi, maka harus memakai pelat kuning dengan ketentuan wajib KIR dan sebagainya.

Namun jika ini hanya diterapkan untuk bajaj, sedangkan ojol roda dua dan roda empat tidak, maka akan timbul ketidakpastian dalam hukum.

Kemudian bila bajaj arahnya akan diatur wilayah beroperasinya, sementara ojol roda dua dan roda empat tidak dibatasi, maka tinggal menunggu waktu gelombang protes itu muncul.

Sebab itu, jika ingin persoalan ini tidak berlarut-larut, kata Djoko, maka pemerintah daerah harus bisa mendesak Komdigi dan Kemenhub untuk mengambil langkah tegas.

“Ini soal kekosongan regulasi, jadi pengusaha bisa memanfaatkan itu. Akhirnya di pusat yang bermain, tetapi daerah yang kena apes," ungkapnya.

Baca Juga: Perkiraan Pemain Persis Solo vs Malut United, Disiarkan Dimana? Head to Head, dan Klasemen Sementara Liga 1

"Mestinya pemerintah daerah ini minta Komdigi untuk mencabut izin operasional tetapi akan berdampak semua ke roda dua, roda tiga, maupun roda empat," imbuh Djoko.

Alternatif lainnya, pemerintah daerah segera meminta Menteri Perhubungan untuk menerbitkan peraturan baru yang memuat pengaturan operasional bajai dengan konsekuensi harus bersedia berdampingan seperti ojol roda dua dan roda empat yang tidak dibatasi operasionalnya. (ves)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#larangan operasional #regulasi #masyarakat transportasi indonesia #solo #kebijakan #bajaj #mti #pengamat transportasi #Djoko Setijowarno