RADARSOLO.COM - Sejumlah daerah menerbitkan surat edaran larangan operasional bajaj dengan beragam pertimbangan.
Kebijakan itu dinilai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kurang pas.
Pengamat transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang menyarankan pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi atau mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran aplikasi.
Alasan lainnya, ketika bajaj dilarang oleh pemerintah daerah, sedangkan becak motor tetap beroperasi, maka menimbulkan ketidakkonsistenan regulasi.
“Ini kelakuan pemerintah pusat, namun yang kena imbas pemerintah daerah. Akhirnya yang dibenturkan langsung masyarakatnya sendiri karena aturan yang abu-abu seperti ini,” tegasnya dihubungi radarsolo.com, Minggu (19/10/2025).
Kekosongan Regulasi Bikin Pengusaha Manfaatkan Celah
Menurut Djoko, jika bajaj diposisikan sebagai transportasi umum (angkutan orang) yang resmi, maka harus memakai pelat kuning dengan ketentuan wajib KIR dan sebagainya.
Namun jika ini hanya diterapkan untuk bajaj, sedangkan ojol roda dua dan roda empat tidak, maka akan timbul ketidakpastian dalam hukum.
Kemudian bila bajaj arahnya akan diatur wilayah beroperasinya, sementara ojol roda dua dan roda empat tidak dibatasi, maka tinggal menunggu waktu gelombang protes itu muncul.
Sebab itu, jika ingin persoalan ini tidak berlarut-larut, kata Djoko, maka pemerintah daerah harus bisa mendesak Komdigi dan Kemenhub untuk mengambil langkah tegas.
“Ini soal kekosongan regulasi, jadi pengusaha bisa memanfaatkan itu. Akhirnya di pusat yang bermain, tetapi daerah yang kena apes," ungkapnya.
"Mestinya pemerintah daerah ini minta Komdigi untuk mencabut izin operasional tetapi akan berdampak semua ke roda dua, roda tiga, maupun roda empat," imbuh Djoko.
Alternatif lainnya, pemerintah daerah segera meminta Menteri Perhubungan untuk menerbitkan peraturan baru yang memuat pengaturan operasional bajai dengan konsekuensi harus bersedia berdampingan seperti ojol roda dua dan roda empat yang tidak dibatasi operasionalnya. (ves)
Editor : Tri wahyu Cahyono