RADARSOLO.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar tidak menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2026. Prioritas utama diberikan kepada pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan bahwa hak masyarakat mendapatkan layanan medis tidak boleh terhambat oleh kendala administratif. Instruksi ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
“Pemprov Jateng memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita di Semarang, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Sosial, tercatat sebanyak 1.623.753 jiwa warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat pasien-pasien dengan kondisi kritis seperti penderita hemodialisa (cuci darah), kemoterapi kanker, hingga thalasemia.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Wonogiri Pantau Reaktivasi KIS PBI JK Warga yang Sempat Nonaktif
Menyikapi data tersebut, Pemprov Jateng mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk segera mengoordinasikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di wilayah masing-masing. Langkah ini penting untuk menjamin pembiayaan pasien selama proses reaktivasi administrasi berlangsung.
“Koordinasi lintas sektor harus diperkuat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan cabang, dan rumah sakit. Pastikan jaminan pembiayaan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, dan kemoterapi tetap terpenuhi,” jelas Yunita.
Baca Juga: DPRD Jateng Desak Anggaran Bencana 2027 Dipertebal, Sumanto: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati
Selain kepada pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta pihak BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menginstruksikan seluruh kantor cabangnya agar tetap memberikan jaminan pembiayaan bagi pasien terdampak selama masa transisi reaktivasi.
Yunita memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan. Komitmen ini diambil untuk membuktikan bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi warganya di tengah persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
“Kami menegaskan komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Kabun Triyatno