Tolak Kompensasi Rp250 Ribu Per Meter dari PT KAI, Warga Ledoksari Menanti Kepastian Solusi Pemkot Solo

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 16:44 WIB
Aspirasi warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo yang terdampak rencana perluasan kawasan Stasiun Jebres dituangkan dalam spanduk. (DOK.IHSAN/RADAR SOLO)
Aspirasi warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo yang terdampak rencana perluasan kawasan Stasiun Jebres dituangkan dalam spanduk. (DOK.IHSAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM-Warga RT 01/RW 07 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo yang terdampak rencana perluasan kawasan Stasiun Jebres oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak bergeming pasca menerima Surat Peringatan Kedua (SP2).

Mereka menantikan kepastian solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui forum audiensi bersama Forkopimda.

Kuasa Hukum Warga Ledoksari Bekti Pribadi membenarkan bahwa pihak PT KAI telah melayangkan SP2 yang meminta warga segera melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

Baca Juga: Sengketa Lahan Ledoksari, Pemkot Siapkan Rusun dan Kios bagi Warga

Tanggapan tertulis atas SP2 tersebut resmi dikirimkan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta pada Jumat (11/9/2026).

“SP2 isinya mengingatkan supaya warga segera melakukan pengosongan dengan sukarela. Kami sudah mengirimkan tanggapan atas SP2 itu dan sedang menanti respon dari PT KAI. Intinya kami masih berharap di jalur kekeluargaan,” ujar Bekti Pribadi, Minggu (13/9/2026).

Melalui tanggapan tersebut, warga menegaskan belum bersedia angkat kaki.

Pokok keberatan warga bersumber pada besaran uang kerohiman atau kompensasi yang ditawarkan PT KAI, yakni Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan non-permanen.

“Istilah mereka uang kerohiman, tetapi kami sebut kompensasi. Jangan serta-merta diberi kompensasi Rp250 ribu per meter kemudian silakan pergi. Itu menurut kami tidak manusiawi dan tidak ada keadilan,” tegas Bekti.

Bekti menambahkan, kawasan Ledoksari memiliki nilai sejarah panjang bagi 31 KK terdampak karena dahulunya merupakan area perlintasan kereta yang diuruk secara swadaya oleh para pendahulu warga.

Baca Juga: 31 KK Ledoksari Pilih Bertahan Bertahan Dan Tolak Digusur, PT KAI Tak Gentar

“Sepantasnya kalau mendapatkan uang kerohiman itu layak. Kami bisa menggunakannya untuk tempat tinggal atau usaha. Jangan hanya diberi kompensasi kemudian diminta pergi,” urainya.

Menanti Kepastian Audiensi Forkopimda dan Solusi Pemkot

Di tengah desakan pengosongan oleh PT KAI, warga menyambut positif komitmen Wali Kota Solo Respati Ardi yang berencana menyiapkan solusi hunian pengganti seperti rumah susun (rusun).

Kendati begitu, warga enggan terburu-buru mengosongkan hunian sebelum ada kepastian hukum dan skema relokasi yang konkret.

“Memang saya sangat mengapresiasi kalau Pak Wali mau mengusahakan dan memberikan perhatian serius untuk pekerjaan, usaha, ataupun tempat hunian, apakah itu rusun atau shelter. Warga dilemma, di satu sisi Pak Wali menjanjikan, di sisi lain kami didesak PT KAI. Takutnya begitu kami bilang iya, tetapi komitmennya tidak berlaku,” jelas Bekti.

Baca Juga: Tiga Perlintasan Sebidang Kereta Api di Wonogiri Akan Ditutup, KAI Ungkap Alasannya

Warga kini mengupayakan konsolidasi melalui audiensi resmi bersama Pemkot Surakarta dan jajaran Forkopimda.

“Kami mendorong adanya audiensi dengan Pemkot Surakarta dan Forkopimda, sampai saat ini warga masih menunggu kepastian mengenai agenda audiensi tersebut. Pertemuan ini sangat penting karena bisa ada titik terang dari persoalan ini. Yang kami minta adalah hak warga diterima dengan sepantasnya dan layak,” pangkas Bekti.

Sebelumnya, Respati menegaskan komitmen Pemkot untuk mengawal penanganan dampak sosial pembangunan tersebut demi asas kemanusiaan.

“Ini masalah kemanusiaan. Kami akan cek, apabila warga masuk di Desil 1 dan Desil 2 akan kita bantu fasilitasi. Warga yang butuh tempat tinggal kita fasilitasi rusun, yang butuh keberlangsungan ekonomi bisa kami fasilitasi kios di pasar, syaratnya jika benar-benar membutuhkan,” jelasnya. (ves)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
warga ledoksari digusur surat peringatan pt kai kompensasi