RADARSOLO.COM — Sebanyak 292 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Acara penyerahan remisi ini digelar pada Minggu, (17/8/2025).
Penghargaan ini diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif.
Kepala Lapas Sragen Mohamad Maolana menjelaskan, remisi adalah bentuk apresiasi dari negara.
"Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Lapas Sragen per 16 Agustus 2025 adalah 481 orang," terangnya, Senin (19/8/2025).
Rincian remisi antara lain 393 narapidana laki-laki, sembilan narapidana perempuan, 75 tahanan laki-laki dan empat tahanan perempuan.
Dari total tersebut, 292 orang menerima remisi umum.
Rinciannya adalah 274 orang menerima Remisi Umum I (sebagian) dan 18 orang menerima Remisi Umum II (seluruhnya).
Selain itu, 326 orang juga menerima Remisi Dasawarsa.
Dari jumlah ini, 306 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa I (sebagian), delapan orang mendapatkan Remisi Dasawarsa II (seluruhnya), 10 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda I, dan dua orang mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II.
Pada momen kemerdekaan ini, sebanyak 16 warga binaan memperoleh remisi sehingga mereka langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Selain itu, ada dua warga binaan yang juga bebas murni pada tanggal yang sama, sehingga total yang keluar dari lapas mencapai 18 orang.
Maolana juga menyebutkan, terdapat 21 warga binaan yang menerima remisi bebas, termasuk mereka yang menjalani subsider, perbaikan SK, dan yang telah bebas lebih dulu.
Dalam prosesi remisi, Bupati Sigit Pamungkas membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan yang langsung bebas. (din/adi)
Editor : Adi Pras