Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Sikat Maling Box Sound di Gesi, Polres Sragen Hanya Butuh Hitungan Jam

Ahmad Khairudin • Minggu, 12 Juli 2026 | 17:12 WIB

 

Pelaku pencurian unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pelaku pencurian unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gerak cepat personel Polsek Gesi, Polres Sragen, membuahkan hasil manis. Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, berhasil meringkus dua kriminal spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito mengungkapkan, kedua tersangka adalah TI, 27, dan EA, 27.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Gesi. Mereka ditangkap pada Selasa (7/7/2026) setelah nekat menggasak satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi.

Baca Juga: Sambut MPLS, Disdikbud Karanganyar Larang Keras Perpeloncoan dan Kekerasan

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Gesi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari interogasi awal, keduanya blak-blakan mengakui telah menggasak box sound milik korban tanpa izin," tegas AKP Agus Warsito mewakili Kapolres Sragen.

Aksi kriminal ini dilancarkan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB di teras rumah Sutrisno, warga Dukuh Balak, Desa Blangu.

Saat asyik menonton televisi, korban mendengar suara berisik yang mencurigakan dari arah depan rumah. Begitu dicek, box sound kesayangannya sudah raib dari tempatnya.

Baca Juga: Buntut OTT Bupati Sukoharjo, Pemkab Sragen Pilih Ngerem Pencairan Dana Hibah

Sadar menjadi korban pencurian, Sutrisno langsung meminta bantuan tetangga sekitar untuk melakukan perburuan. Upaya pengejaran massal itu membuahkan hasil. 

Warga berhasil mencegat dua pemuda mencurigakan yang tengah mengangkut barang jarahan di depan Balai Desa Poleng.

Tak ingin main hakim sendiri, warga langsung menghubungi Polsek Gesi. Petugas yang datang ke lokasi langsung menggelandang kedua pelaku ke mapolsek.

Baca Juga: 800 Pemuda Ikuti Permata CAI LDII Wonogiri, Bupati Minta Bijak Manfaatkan Teknologi

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit box sound (berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, 1 unit sepeda motor Honda Vario  dan 1 buah tang potong sebagai sarana dan alat eksekusi. 

Akibat ulah nekat kedua pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp 3 juta.

Berdasar catatan kepolisian, rekam jejak kedua begundal ini ternyata cukup panjang. Kepada penyidik, mereka mengaku sudah berulang kali mencuri barang sejenis di beberapa TKP berbeda sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: Bendungan Jlantah Jatiyoso Karanganyar Resmi Beroperasi, Pembangunan Telan Rp 1 Triliun

Bedanya, aksi-aksi sebelumnya selalu berakhir damai lewat jalur mediasi kekeluargaan di tingkat desa.

"Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk melihat keterkaitan dengan laporan kasus pencurian di wilayah hukum lainnya," imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, duet pencuri ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gesi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan.

Di sisi lain, kapolres Sragen memberikan apresiasi tinggi atas soliditas dan peran aktif warga. Sinergi kilat antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama rontoknya aksi kriminalitas di wilayah Sragen. (din/adi) 

Editor : Adi Pras
#box sound #GESI #sragen #curat #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari