RADARSOLO.COM – DPRD Sragen memberi sorotan tajam pada sistem tata kelola kepegawaian di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sragen.
Alih-alih berjalan profesional, rekrutmen pegawai di perusahaan plat merah ini dinilai tidak sehat lantaran sarat dengan praktik nepotisme.
Hubungan kekerabatan di dalam internal BUMD dituding menjadi batu sandungan yang menutup pintu bagi talenta luar yang potensial. Hal itu menyebabkan pengembangan BUMD jalan di tempat.
Baca Juga: Pemkab Sragen Lantik 75 PNS Formasi 2024, Ini Rinciannya
Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan banyak posisi pegawai yang saling terkoneksi sebagai anggota keluarga.
”Situasi itu tentu akan menimbulkan banyak konflik kepentingan di dalam perusahaan. Dampaknya, perusahaan menjadi tidak sehat,” tegas Endro, Kamis (16/7/2026).
Pihaknya mendesak bupati Sragen selaku pemegang otoritas tertinggi untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total.
Penataan ulang sistem rekrutmen kepegawaian mutlak dilakukan agar BUMD tidak berubah fungsi menjadi perusahaan keluarga.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Karanganyar Tembus Rp 33,6 Miliar
Tak hanya level staf, Endro juga mewanti-wanti agar pengisian pos strategis seperti direksi dan komisaris dilakukan secara objektif dan bebas dari praktik transaksional.
”Harus lewat seleksi profesional dan objektif. Jangan sampai kemudian muncul kasus suap-menyuap,” imbuhnya.
Tatag Prabawanto, mantan Dewan Pengawas PDAM Sragen tak menampik tudikan itu. Ia menilai, jika ada persoalan kepegawaian yang sempat difasilitasi oleh DPRD, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Baca Juga: Pengadaan Seragam Sekolah Rp 4,1 M, Pemkab Sragen Terapkan Mekanisme Baru
Saat ini, momentum pembenahan itu ada di tangan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM), terutama karena ada dua posisi direktur yang saat ini masih kosong.
”Kondisi saat sekarang ini kan ada direktur yang belum terisi. Nah, ya lebih baik kalau segera ditetapkan,” ujar Tatag.
Terkait kompetensi dan aturan main, Tatag mengingatkan seluruh regulasi rekrutmen dan hak-kewajiban pegawai sejatinya sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sidak Pasar Jungke, DPRD Karanganyar Desak Pengadaan Kontainer Sampah
Ia menunjuk adanya komparasi regulasi mulai dari Permendagri lama hingga regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dia menekankan siapa pun yang ditunjuk menduduki jabatan di BUMD harus mampu membuktikan kapasitasnya secara profesional. Kunci utama agar BUMD Sragen lepas dari stigma negatif adalah penerapan good corporate governance (GCG).
”Aturan-aturannya kan kelihatan jelas. Jadi, mereka yang sudah ditunjuk harus menjadi orang profesional untuk menunjukkan bahwa Perusahaan Umum Daerah itu mampu menerapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance),” tandas Tatag. (din/adi)
Editor : Adi Pras