Pencuri yang Ditangkap Babinsa di Sragen Ternyata Berstatus PPPK Paruh Waktu

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Joko Triyono alias Keple, 46, pencuri di rumah babinsa Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, pada Selasa (18/8/2026) dini hari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Joko Triyono alias Keple, 46, pencuri di rumah babinsa Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, pada Selasa (18/8/2026) dini hari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pengungkapan sindikat pencurian lintas kecamatan yang dibongkar oleh Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama aksi heroik Babinsa Koramil 20/Plupuh Serda Jumadi berbuntut panjang.

Salah satu pelaku yang tertangkap, Joko Triyono alias Keple, 46, ternyata tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Fakta mengejutkan ini langsung mendapat respons tegas dari instansi terkait. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memastikan proses kepegawaian tersangka akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Warga Krisis Air Bersih, Komunitas Cah Sragen Anak Rantau Kirim Lima Tangki Air ke Tiga Desa

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Tri Giyanto saat dikonfirmasi mengenai sanksi kepegawaian bagi ASN yang tersangkut kasus pidana menegaskan konsekuensinya sangat berat.

”Kalau ASN itu ancaman hukumannya dua tahun penjara, sanksinya langsung pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Tri Giyanto, Rabu (26/8/2026).

Tri menilai rekam jejak kriminal Joko Triyono yang terbukti beraksi di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) membuat posisi kepegawaiannya sulit dipertahankan.

Baca Juga: Pria Asal Klaten Meninggal di Dalam ATM, Ini Hasil Penyelidikan Polres Karanganyar

”Apalagi sudah tujuh TKP ya kemarin, itu sudah luar biasa. Saat ini statusnya masih tersangka dan kami menunggu proses hukum yang berjalan hingga inkrah. Namun, secara kepegawaian, hak-haknya tentu akan dikurangi sesuai prosedur sambil menunggu putusan pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Joko Triyono diketahui berstatus PPPK paruh waktu, sebagai penjaga sekolah SDN Sambiduwur, Kecamatan Gemolong.

Dia beraksi bersama rekannya, Sutrisno alias Tris alias Bronjong, 43, seorang pedagang Sapi.

Baca Juga: Polres Sragen Dalami Kasus Keributan di Hajatan, Buka Peluang Restorative Justice

Diringkus usai kepergok melakukan pencurian di rumah Serda Jumadi di Dukuh Sidorejo, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, pada Selasa (18/8/2026) dini hari.

Dari hasil pengembangan kepolisian, komplotan ini ternyata merupakan maling spesialis pembobol rumah antarkecamatan yang meresahkan warga Sragen.

Sasaran mulai dari uang tunai belasan juta rupiah, perhiasan emas, hingga kendaraan bermotor di wilayah Tanon, Mondokan, Sumberlawang, dan Kalijambe.

Baca Juga: Ikadin Karanganyar Soroti Kekerasan Seksual, Pers Diingatkan Tak Lakukan Revictimization

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudo Praseno menegaskan, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pembuktian unsur delik materil semata.

Melainkan akan terus mengusut tuntas motif, rekam jejak, serta kemungkinan adanya jaringan penadahan atau keterlibatan sindikat lain di balik aksi kejahatan berantai ini.

”Tentunya berkaitan dengan KUHAP yang sekarang, kita tidak hanya memenuhi unsur delik-nya saja, butuh tugas kepolisian untuk mengurai bagaimana kejahatan itu bisa terjadi, termasuk mengungkap motif dari tindak pidana tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Proyek Glowingisasi Trotoar Sragen Ancam Jaringan Air Bersih, PDAM Kawal Agar Tak Merusak Pipa

Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (din/adi)

Editor : Adi Pras
PPPK Paruh Waktu sragen Babinsa tanon polres sragen