“Diberhentikan sementara sejak penangkapan dan tidak mendapatkan penghasilan. Namun ada uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji pokok. Semisal gaji pokoknya Rp 3 juta, dapatnya 50 persennya. Sesuai aturan yang ada,” beber Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri Anif Solikhin, Senin (5/6).
Sedangkan M, tersangka lainnya yang menjabat kepala sekolah, bukan berstatus ASN. Tapi diangkat oleh Yayasan, maka yang berhak memberhentikan adalah pihak yayasan.
Meski begitu, M adalah guru swasta yang mendapatkan tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut telah dihentikan sejak Mei lalu. “Karena yang bersangkutan (oknum kasek) tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan itu,” tegas Anif.
Saat ini, pihak Kemenag Wonogiri bersama instansi terkait terus melakukan pendampingan terhadap 12 siswi madrasah. Termasuk saat pemeriksaan polisi.
“Dari kami, lewat Plt (pelaksana tugas) kepala sekolah juga melakukan trauma healing kepada mereka. Hak-hak anak tetap terpenuhi. Alhamdulillah anak-anak mulai ceria. Sebab pelakunya kan sudah dicopot sejak Senin (29/5) lalu,” pungkas Anif. (al/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono