Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

DPO Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Sugihan Wonogiri Diburu Kejaksaan Wonogiri dan Aparat Gabungan

Iwan Adi Luhung • Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:52 WIB

 

Kajari Wonogiri Hery Somantri (tengah) didampingi Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa (kiri) dan Kasi Intel Daud Waluyo Pohan (kanan) menunjukkan foto Murdiyanto yang menjadi DPO Jumat (31/10/2025)
Kajari Wonogiri Hery Somantri (tengah) didampingi Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa (kiri) dan Kasi Intel Daud Waluyo Pohan (kanan) menunjukkan foto Murdiyanto yang menjadi DPO Jumat (31/10/2025)

RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memastikan bahwa Murdiyanto, Kepala Desa (Kades) Sugihan Kecamatan Bulukerto menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian (DPO).

Itu menyusul perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Hery Somantri mengatakan pihaknya menangani perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Desa Sugihan Kecamatan Bulukerto.

Diketahui, Kades Sugihan yakni Murdiyanto menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Tim penyidik Kejari Wonogiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejumlah bukti juga sudah dimiliki, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap Murdiyanto.

"Sebelum penetapan tersangka, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap M (Murdiyanto) selaku Kades Sugihan," ujar Hery Jumat (31/10/2025).

Kajari menuturkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan Murdiyanto sekira Rp 797.682.828.

Dugaan penyelewengan dana desa itu dilakukan Murdiyanto sejak 2022 hingga 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Murdiyanto sempat dipanggil Kejari Wonogiri untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Murdiyanto mangkir dari panggilan.

"Sesuai prosedur kita, berdasarkan ekspos tim penyidik karena yang bersangkutan tidak hadir, maka menetapkan M masum DPO (daftar pencarian orang). Mudah-mudahan dengan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak yang bersangkutan bisa segera ditemukan," terang Kajari.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan intel TNI/Polri untuk mencari Murdiyanto.

Jika ada masyarakat yang melihat Murdiyanto, juga bisa melaporkannya.

"Kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," tegas Hery.

Kajari menerangkan, awalnya pada 2022 ada temuan dari Inspektorat Wonogiri terkait penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sugihan.

Nilainya sekira Rp 160 juta. Kejaksaan juga memonitor hal tersebut.

Lalu ada pengembalian kerugian yang dilakukan pada 2023. Belakangan terkuak, pengembalian itu menggunakan uang APBDes tahun 2023.

"Modusnya saat itu ada kegiatan fiktif. Misalnya seperti BLTDD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) dan lainnya," kata dia.

Kemudian di tahun 2023, ada mark up yang dilakukan oleh kades. Dan di 2024 ada kegiatan fiktif dan mark up yang dilakukan.

Secara garis besar, penyalahgunaan keuangan desa dilakukan dengan cara mark up dan kegiatan fiktif, misalnya di pembangunan infrastruktur.

Insentif Ketua RT/RW yang beberapa waktu lalu tak dibayarkan ternyata juga digunakan oleh Murdiyanto.

Dalam kasus ini, Murdiyanto dengan powernya sebagai kades menekan agar dia bisa mendapatkan uang.

"Sejauh ini, ada satu orang tersangka. Dengan powernya, menekan bawahannya untuk mencairkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata dia.

Atas kasus ini, Murdiyanto disangkakan sangkaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sangkaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Nur Pramudito
#kejaksaan #Murdiyanto #sugihan #pemkab wonogiri #Hery Somantri #dpo #kejari #kades #setyo sukarno #wonogiri #Bupati Wonogiri