RADARSOLO.COM-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Wonogiri tahun 2026 ini akan menerapkan regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, akan ada aturan baru dalam Pilkades serentak mendatang.
Salah satunya, jika Pilkades hanya diikuti satu orang calon (calon tunggal), maka nasibnya akan ditentukan dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika disepakati oleh BPD, Pilkades tetap dapat dilanjutkan meskipun hanya ada calon tunggal.
Calon tunggal itu tidak wajib melawan kotak kosong dan tidak harus dilakukan pemungutan suara.
Dengan demikian, calon tunggal dimungkinkan melenggang langsung menjadi kepala desa tanpa pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan, regulasi tersebut sementara ini masih berupa undang-undang dan belum dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau dalam UU no 3/2024 itu, jika hanya ada calon tunggal, Pilkades akan dimusyawarahkan oleh BPD," ujar dia baru-baru ini.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menerangkan lebih jauh terkait hal tersebut. Sebab, PP dan Perdanya belum keluar.
"Karena PP dan Perdanya belum terbit, ada arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jateng. Jika mau menggelar Pilkades, harus dikonsultasikan dulu dengan Dispermades Provinsi," kata Djoko. (al)
Editor : Tri wahyu Cahyono