RADARSOLO.COM – Hukuman penjara rupanya belum cukup membuat PH alias Pendeng, 42, warga Jebres kapok. Pria yang sudah pernah tersandung kasus narkotika itu kembali ditangkap polisi dengan kasus serupa.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo meringkusnya di kawasan Kadipiro, Banjarsari.
Kasatresnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (27/8) sekira pukul 00.05. Pendeng saat itu tengah berada di pinggir jalan Kadipiro.
“Petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat ± 0,48 gram yang disembunyikan di bungkus kopo saset. Barang itu dililit isolasi hitam agar tidak mencurigakan,” jelas Arfian.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Redmi 4x warna putih, serta sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam biru dengan nomor polisi AD-3685-GS berikut STNK.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Surakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kadipiro.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan Pendeng.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C dengan harga Rp 450 ribu. C saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan mengaku sabu itu akan digunakan sendiri. Namun, tetap saja tindakannya melanggar hukum,” tegas Arfian.
Keterangan bahwa Pendeng adalah residivis juga memperkuat kesan bahwa pelaku sama sekali tidak jera.
“PH alias Pendeng ini sebelumnya sudah pernah terjerat kasus narkotika. Namun, meski pernah menjalani hukuman penjara, dia kembali mengulangi perbuatannya,” imbuh Arfian.
Kini, untuk kali kedua, Pendeng harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga belasan tahun.
Kompol Arfian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Solo.
“Kami akan terus gencarkan operasi dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy