Oleh: Marita Fatimah, Program Doktor Ilmu Hukum UMS
SOSIOLOG Ralf Dahrendorf pernah mengingatkan, konflik akan selalu terjadi di tengah masyarakat karena ada pembagian otoritas.
Ada kelompok yang memegang kekuasaan dan sumber daya, di sisi lain ada kelompok yang tidak.
Dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN), di satu sisi ada negara, investor, dan elit lokal yang memegang otoritas, modal, dan akses informasi.
Di sisi lain ada petani, nelayan, dan warga yang lahannya tergusur proyek. Mereka tidak punya posisi tawar.
Baca Juga: Zona Kuliner Halal
Akibatnya lahir dua "kelas" baru. Pertama, kelas penerima manfaat PSN. Kedua, kelas kaum yang dikorbankan demi PSN.
Hukum yang seharusnya menengahi, justru menjadi alat legitimasi bagi kelompok berkuasa. Inilah konflik struktural ala Dahrendorf.
Lebih dalam lagi, Johan Galtung menyebut ini sebagai "kekerasan struktural". Kekerasan tidak selalu berupa penggusuran paksa dan bentrokan.
Kekerasan bisa terjadi ketika sebuah kebijakan membuat orang kehilangan mata pencaharian, kehilangan akses air, atau jatuh miskin secara sistemik.
Kondisi tersebut yang terjadi dalam PSN. Ganti rugi yang kurang atau tidak layak, janji lapangan kerja tidak ditepati, hingga hilangnya ruang hidup membuat masyarakat masuk ke dalam lingkaran kemiskinan baru.
Infrastruktur memang terbangun, tapi kesejahteraan tidak.
Temuan Yuridis Empiris memperkuat ini.
Di Indonesia ada konflik PSN di Wadas, hingga proyek reklamasi (meskipun akhirnya kedua proyek ini tak lagi menjadi PSN). Polanya sama: warga merasa tidak dilibatkan sejak awal.
Di Kolombia, program PINE (Proyectos de Interés Nacional y Estratégico) juga menghadapi persoalan serupa.
Setelah itu, pembangunan dikebut di daerah konflik, tapi tanpa rekonsiliasi sosial yang sungguh-sungguh. Yang terjadi justru pengulangan ketimpangan agraria.
Singkatnya, jika PSN terus berjalan dengan model sekarang, maka kita tidak sedang membangun Welfare Society.
Baca Juga: Tantangan dan Peluang Dunia Pendidikan di Era Digital
Kita sedang membangun masyarakat yang terbelah. Ibarat antara yang berada di atas rel pembangunan, dan yang berada di bawahnya.
Jika PSN saat ini melahirkan konflik dan stratifikasi, maka solusinya bukan menolak pembangunan. Solusinya adalah mengubah cara membangun.
Hukum harus kembali pada tujuan awalnya: menciptakan Welfare Society, masyarakat yang sejahtera lahir batin.
Berikut tiga pilar dari perspektif hukum profetik, yang ditawarkan terkait dengan tema “Menuju Model Proyek Srategis Nasional yang Partisipatif, Protektif, dan Profetik”.
Pertama, humanisasi. PSN tidak boleh lagi memperlakukan warga sebagai "kendala" yang harus digusur. Manusia adalah subjek dan tujuan pembangunan.
Solusinya, mewajibkan uji dampak kemanusiaan sebelum PSN disetujui. Petakan berapa keluarga yang kehilangan mata pencaharian, dan bagaimana nasibnya 10 tahun ke depan. Melibatkan masyarakat sejak perencanaan diperlukan, bukan saat pembebasan lahan.
Kemudian mengubah paradigma ganti rugi menjadi "pemulihan penghidupan": ada tanah pengganti, pelatihan skill, dan jaminan kerja. Pembangunan tanpa kemanusiaan adalah kekerasan yang dilegalkan.
Contohnya tol megah di atas air mata rakyat adalah monumen ketidakadilan.
Kedua, liberasi. Berupa hukum yang membebaskan, bukan membelenggu. Tujuan PSN adalah membebaskan rakyat dari kemiskinan, bukan memindahkan kemiskinan dari satu tempat ke tempat lain.
Baca Juga: Etika Publikasi Artikel Ilmiah: Penulis Profesional Dimulai dari Sikap
Caranya, menetapkan dana amanah PSN sebesar 5 persen dari keuntungan proyek untuk pendidikan, kesehatan, dan UMKM warga terdampak. Ini bukan bansos. Ini hak.
Kemudian mewajibkan 40 persen tenaga kerja PSN berasal dari warga lokal, lengkap dengan pelatihan. Serta membentuk posko bantuan hukum gratis, agar warga tidak sendirian saat berhadapan dengan korporasi besar.
Karena PSN yang baik adalah yang membuat warga sekitarnya naik kelas setelah proyek selesai.
Ketiga, transendensi. Ukurannya bukan PDB, tapi keadilan. Keberhasilan PSN selama ini hanya diukur dari uang dan panjangnya infrastruktur. Nilai dan nurani dilupakan. Padahal, tujuan akhirnya adalah keadilan substantif.
Caranya dengan membentuk dewan etika PSN yang independen. Anggotanya akademisi, tokoh agama, adat, dan masyarakat sipil.
Tugasnya memberi pertimbangan etik dan berhak memveto proyek yang melanggar nilai kemanusiaan.
Termasuk mengubah indikator keberhasilan. Serta melakukan audit nilai setiap tahun: apakah PSN ini masih sesuai konstitusi dan Pancasila atau tidak?
PSN harus partisipatif, protektif, dan profetik. Dalam pengertian, bahwa partisipatif karena melibatkan rakyat.
Protektif karena melindungi yang lemah. Sedangkan profetik karena mengembalikan pembangunan pada nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Menjadi Guru Yang Selalu Dirindukan Murid
Model ini tidak anti-investasi. Ia hanya mengingatkan: di atas setiap kertas perjanjian investasi, ada wajah manusia yang harus kita jaga.
Pembangunan yang melupakan manusia adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Belajar dari Indonesia dan Kolombia, kita tahu PSN bisa menjadi berkah atau masalah.
Pilihannya ada di tangan pembuat kebijakan: apakah hukum PSN akan terus menciptakan stratifikasi, atau berani bertransformasi menjadi alat untuk mewujudkan Welfare Society. (*)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo